Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Kasus Narkoba Kelompok "Bali Nine"

Kompas.com - 29/04/2015, 06:33 WIB

6 Maret 2008 - Keputusan bagi para terdakwa diperingan
Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman mati bagi Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew Norman menjadi penjara seumur hidup.

Pada 13 April 2010, Martin Stephens mencoba agar keputusan hukuman seumur hidupnya ditinjau ulang, tetapi kemudian ditolak 10 bulan kemudian.

Pada bulan Agustus, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali mengajukan banding agar tidak dihukum mati. Dalam sidang banding, mereka mengungkapkan penyesalan dan memohon ampun. Kepala Penjara Kerobokan bahkan telah bersaksi bahwa keduanya memberikan kontribusi di penjara dengan menggelar pelatihan komputer dan seni.

Sementara itu, Scott Rush mengajukan banding terakhirnya pada 26 Agustus 2010 dengan membawa surat dari Kepolisian Federal Australia (AFP) yang menyatakan bahwa ia memainkan peranan kecil dalam kasus penyelundupan tersebut. Komisaris AFP Mick Keelty bahkan ikut bersaksi di pengadilan. Baru pada 11 Mei 2011, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman bagi Scott Rush dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

13 Mei 2012 - Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memohon grasi
Andrew Chan meminta grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak dieksekusi mati sehingga ia bisa terus hidup dan memperbaiki diri. Kepala penjara Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna, mengatakan, permohonan ini didasarkan pada usia Chan.

Kemudian, pada 9 Juli 2012, Myuran Sukumaran juga ikut mengajukan permohonan grasi. Pada akhir tahun 2012, Kejaksaan Agung memberikan penangguhan eksekusi mati hingga satu tahun bagi keduanya.

11 Desember 2014 - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada ampun bagi kejahatan narkoba
Dalam sebuah pidato yang disampaikan di hadapan sejumlah mahasiswa, Presiden Joko Widodo mengatakan, tidak ada pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan, sejumlah permintaan grasi telah banyak menanti.

Pada awal Januari 2015, Pemerintah Australia mengatakan bahwa upaya Myuran Sukumaran untuk mendapat pengampunan Presiden telah berakhir.

Perdana Menteri Tony Abbott tetap berharap eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak akan terjadi. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, ia menghargai sistem hukum yang berlaku di negara lain, tetapi tetap mengupayakan lewat jalur diplomatik.

17 Januari 2015 - PM Abbott mendekati Presiden Jokowi agar membatalkan eksekusi
Perdana Menteri Tony Abbott mendekati Presiden Joko Widodo secara langsung agar memberikan pengampunan kepada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Juru Bicara Perdana Menteri mengatakan, Pemerintah Australia terus berupaya agar mencegah eksekusi kedua warganya di Indonesia.

Pada 20 Januari 2015, Tony Abbott kembali menyurati Presiden Joko Widodo untuk menerima permohonan grasi bagi Sukumaran dan Chan.

2 Februari 2015 - Sukumaran dan Chan akan dieksekusi pada bulan Februari
Pemerintah Indonesia menyatakan, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dieksekusi pada bulan Februari meski belum ditetapkan tanggal pastinya.

Sebelumnya, keduanya telah kembali mengajukan peninjauan ulang kasusnya, tetapi pengadilan terus menolaknya.

Pada 9 Februari, Todung Mulya Lubis, pengacara keduanya, mencoba mengugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan Presiden Joko Widodo. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, gugatan ini tidak bisa dilakukan karena grasi adalah hak prerogatif Presiden.

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya mengaku menolak grasi dengan berbagai alasan.

"Setiap harinya, 50 orang meninggal karena narkoba," ujarnya di Yogyakarta. "Ada 4,5 juta pencandu yang membutuhkan rehabilitasi."

"Keputusan untuk hukuman mati bukanlah keputusan Presiden, tetapi keputusan hakim di pengadilan," kata Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com