"Ada modus perusahaan pemegang izin untuk mengurangi biaya dari kewajiban keuangan yang harusnya disetor. Selain itu, ada indikasi manipulasi luasan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghidari pajak dan kewajiban kewajiban lainnya," kata Junaidi, Kamis (23/4/2015).
Dia melanjutkan dari perhitungan itu, Pemprov Bengkulu mengalami kerugian hingga Rp 25 Miliar dari tunggakan land rent perusahaan tambang. Junaidi juga kesal karena hampir seluruh perusahaan pemegang izin pertambangan dan perkebunan tidak memiliki kantor perwakilan di Bengkulu.
Menurut dia, hal ini menyulitkan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh kewajiban kewajiban perusahaan yang harus dilakukan.
Kekesalan berikutnya adalah karena banyak dari perusahaan itu tidak memberikan jaminan hak hak ketenagakerjaan, upah kerja yang dibayarkan masih di bawah ketentuan UMR Provinsi, jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan, jaminan kesehatan yang tidak ditanggung, serta jaminan keselamatan kerja yang tidak di akomodir oleh perusahaan.
Junaidi lalu menegaskan, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang tidak menguntungkan rakyat akan dicabut izinnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.