Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Minta Menteri Agraria Tak Campuri Proses Hukum di Pengadilan

Kompas.com - 16/04/2015, 18:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Menteri Sekretaris Negara Prof Yusril Ihza Mahendra mengomentari balik pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait sengketa lahan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Semarang. Menurut Yusril, pemerintah tidak bisa langsung mengintevensi suatu perkara jika hal itu sudah terlanjur masuk ke ranah pengadilan.

“Perkara yang masuk di pengadilan, negara harus menunggu. Kalau persoalan hukum, negara kan bisa menempatkan diri sebagai penggugat maupun tergugat. Jadi tidak bisa langsung intervensi, kalau mau nanti masih ada upaya banding maupun kasasi,” kata Yusril seusai bersidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/4/2015) sore.

Sebelumnya, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan mendukung langkah Gubernur Jawa Tengah Tengah Ganjar Pranowo terkait sengketa lahan negara seluas 237 hektar itu. Sebagai bentuk dukungan, ia berjanji tidak akan menerbitkan sertifikat tanah di atas tanah negara atas nama swasta. [Baca juga: Menteri Agraria Dukung Gubernur Ganjar Lawan Yusril]

Menurut Yusril, negara kerap kali tidak bisa tegas ketika ditempatkan sebagai pihak tergugat. Terlebih, ketika pemerintah ternyata dikalahkan dalam persidangan, tindakan pemerintah kontra produktif dengan upaya mereka jika berhasil menang di persidangan.

Dia mencontohkan, dalam perkara perdata, misalnya, jika pemerintah sebagai pemenang, maka mereka akan melakukan upaya eksekusi.

“Kami harap pemerintah di bawah pak Jokowi ini bisa gentleman. Jangan diintervensi. Biarkan pengadilan menyelesaikan tugasnya,” seru Yusril.

Jika pun nantinya pihaknya kalah, ia akan menghormati segala putusan hakim. Namun, yang paling penting adalah pemerintah berani menghormati jika nantinya kalah, meski negara tidak bisa dikalahkan oleh kepentingan pribadi.

Dalam sengketa ini, Yusril mewakili penggugat dari PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) menggugat perdata sang Gubenur Ganjar Pranowo sebesar Rp 1,6 triliun. Namun, lahan tersebut disebut murni milik negara, sehingga tidak seenaknya bisa dipindahtangankan. [Baca juga: Digugat Yusril Rp 1,6 Triliun, Ganjar Gugat Balik Rp 555 Miliar]

Sengketa lahan PRPP sendiri saat ini masih disidang di Pengadilan Negeri Semarang. Pada Kamis (16/4/2015) sore tadi, pihak penggugat mengajukan sejumlah saksi untuk diperiksa di persidangan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Wasono.

“Kami tidak pernah melanggar perjanjian. Jika kontribusi terhadap daerah dinilai tidak banyak, itu sudah sesuai perjanjian. Kalau mau tambah, harus dikaji ulang, harus negosiasi lagi,” pungkas Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com