Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Magelang Belum Putuskan Nasib Pejabat Desanya yang Terjerat Narkoba

Kompas.com - 16/04/2015, 16:39 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Magelang sejauh ini masih belum memastikan nasib Supiyo (42), seorang pejabat Desa Genito, Kecamatan Windusari, yang tersandung kasus narkoba belum lama ini. Keputusan akan masa depan Supiyo sebagai abdi negara tergantung kebijakan kepala desa setempat.

"Sesuai ketentuan atau aturan, perangkat desa berada di bawah kepala desa, termasuk kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya," jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang, Arry Widhi Nugroho, Kamis (15/4/2015).

Lebih lanjut, Supiyo menjelaskan bahwa keputusan terhadap Supiyo baru bisa ditentukan setelah ada putusan pengadilan. Jika kepala urusan Desa Genito itu dinyatakan bersalah, bisa jadi ia diberhentikan dari jabatannya. Arry sendiri mengaku belum mengetahui dan menerima laporan dari pemerintah Desa Genito terkait adanya kasus narkoba yang menjerat salah satu pejabatnya.

"Sementara ini saya belum tahu beritanya, belum ada laporan. Secepatnya saya akan menanyakan ke desa setempat," tandas Arry.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Magelang menangkap Kepala Urusan Umum Desa Genito, Kecamatan Windusari, bernama Supiyo, Selasa (14/4/2015) malam, lantaran kedapatan membawa setengah gram paket sabu di saku celananya. Diduga kuat barang haram itu hendak dikonsumsinya.

Supiyo ditangkap di belakang terminal angkudes Kecamatan Windusari dan langsung digelandang ke Mapolres Magelang. Saat diperiksa, dia mengaku terpaksa mengonsumsi barang haram tersebut karena tertekan.

"Saya stres dan tertekan karena usaha saya bangkrut. Setiap kali memulai usaha selalu gagal dan rugi," ucap dia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket kecil sabu yang dibeli seharga Rp 320.000, alat isap, dan ponsel. Akibat perbuatannya, bapak dua anak ini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com