Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: TKI Terjerat Narkoba Tidak Prioritas untuk Dibela

Kompas.com - 15/04/2015, 18:25 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah haluan mengenai pendekatan dalam menangani kasus TKI yang menghadapi hukuman mati diluar negeri, khususnya dalam pembayaran uang darah atau diyat.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kasus-kasus seperti narkoba, pembunuhan yang disengaja tanpa alasan membela diri, bukanlah kasus yang mendapat prioritas untuk ditangani.

Dita mengakui, sebelumnya, pemerintah selalu memenuhi setiap permohonan diyat terhadap para TKI yang menghadapi hukuman mati, berapapun yang diminta oleh keluarga korban.

"Kalau membela diri itu kita prioritaskan. Tapi kalau kasusnya narkoba atau terbukti membunuh orang dan dia mengakui bukan karena membela diri, tapi karena tidak bisa mengontrol emosi itu kita tidak prioritaskan. Dan pembayaran diyat pun dibatasi sesuai syariat Islam kan seratus onta," kata Dita, Rabu (15/4/2015).

Menurut Dita, saat ini, sebanyak 276 TKI yang tersebar diberbagai negara menghadapi ancaman hukuman mati. Sebagian besar para TKI tersebut tersangkut kasus narkoba di Malaysia. Terhadap kasus TKI yang tersangkut narkoba, pemerintah tidak bisa berbuat banyak sebab jika pembelaan dilakukan, hal itu akan kontradiktif dengan komitmen pemerintah memerangi narkoba.

"Sudah tahu itu dilarang, kena hukuman mati kalau narkoba di Malaysia kok masih tetap dibawa. Di Indonwsia saja kita nembak orang gara-gra narkoba kan? orang asing lagi. Jadi kita proporsional, tidak semua case kita tangani," jelas Dita.

Ke depannya, imbuh Dita, pemerintah akan meningkatkan advokasi atau pendampingan hukum terhadap para TKI yang tersandung masalah hukum di luar negeri sejak awal kasus terjadi. Advokasi yang dimaksud Dita, antara lain penerjemah, pengacara gratis, bantuan lobi ke masyarakat dan tokoh setempat.

"Kalau dulu kita bela semua. tapi sekarang tidak. Jokowi mau prioritas pada pendampingan hukumnya. Begitu anak itu kena case, saat itu sudah mulai pendampingan sampai dia diputus," tambahnya.

Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu, pemerintah berhasil membebaskan dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) dari hukuman mati di Malaysia. Keduanya didakwa membunuh seseorang yang berupaya mencuri di rumah majikannya.

Saat ditanyakan perkembangan kasus TKI asal Ungaran, Satinah, yang masih berada di penjara Arab Saudi, Dita mengatakan, Satinah seharusnya sudah bebas pasca-diterimanya pembayaran diyat oleh pemerintah.

"Satinah ini case yang sudah hampir selesai dan sudah diatasi. Tinggal finalnya gimana ini? Kalau bener sudah dibayar juga, harusnya sudah selesai. Apalagi jumlah diyatnya cukup besar," kata Dita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com