Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Pegadaian Dibunuh Tetangganya Sendiri

Kompas.com - 10/04/2015, 17:30 WIB

TAKENGON, KOMPAS.com - Kepala Pegadaian Syariah Takengon, Siti Jamilah (45), dibunuh oleh tetangganya sendiri di Desa Belang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, Jumat (20/3/2015). Empat tersangka ditangkap oleh anggota Polres Aceh Tengah dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim AKP Raja Gunawan mengatakan empat tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

“Dari empat pelaku pembunuhan Kepala Pegadaian Syariah Takengon, tiga di antaranya tetangga korban,” ujarnya, Rabu (8/4/2015).

Dia menyebutkan bahwa titik terang kasus ini mulai terkuak berdasarkan olah TKP, yakni saat Tim Reskrim Polres Aceh Tengah banyak menemukan bukti petunjuk bahwa pelaku sudah benar-benar mengenal situasi rumah korban. Bahkan, lanjutnya, beberapa warga setempat kemudian dicurigai, terutama tetangga korban.

Raja mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, maka pada Rabu (1/4/2015), salah seorang tersangka bernama Rizki (22), warga Belang Kolak Satu, yang tak lain tetangga korban ditangkap. Dia menjelaskan pemuda yang merupakan karyawan swasta ini diringkus dengan mudah di rumahnya pukul 09.00 WIB.

Setelah mengembangkan penyelidikan, terungkap rekannya yang lain yakni Rahmat (31), warga Kampung Cinta Damai, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Tanpa menunggu lebih lama, sebutnya, keesokan harinya atau Kamis (2/4/2015) pagi, pukul 07.00 WIB, dia ditangkap di rumahnya.

Masih pada hari yang sama, salah satu dari dua pelaku lainnya, Rudi (39), warga Belang Kolak Satu yang juga tetangga korban ditangkap di Kantor Satpol PP Aceh Tengah, pukul 16.00 WIB. Dia mengatakan, pelaku keempat, Chandra (35), ditangkap di Medan, Sumut, juga warga Belang Kolak Satu, Kecamatan Bebesan.

Dia menambahkan dalam perburuan pelaku di Medan, Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan Tim Reskrimum Polda Aceh memburu pelaku ke Sumatera Utara. Tim yang dipimpin Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Subekti bersama belasan anggota lainnya segera menuju keberadaan Roni yang terpantau berkat kelihaian tim IT Polda Aceh.

Pada Selasa (7/4/2015) pagi pukul 08.00 WIB, Roni yang menjadi pelaku utama diringkus di Jalan Kaswari, Sunggal, Medan, Sumut. Saat itu, dia sedang bersembunyi di gudang angkutan PT Bina Usaha dan tempat persembunyian itu sudah dikepung sejak Senin malam, termasuk terus mengintai setiap gerak-geriknya hingga pagi.

Raja mengungkapkan, Roni disergap pukul 08.00 WIB dan polisi menyuruhnya menyerah, tetapi diabaikan dengan lari melalui pintu depan yang bermuara ke sebuah bengkel. Melihat kondisi itu, polisi langsung melumpuhkan kedua kakinya dengan tembakan sehingga tersungkur ke lantai dan residivis yang pernah terjerat kasus narkoba ini dibawa ke sebuah rumah sakit di Medan.

Menurut Raja, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan berupa pencurian berencana. Diduga pelaku mencurigai ada emas batangan yang disimpan korban karena enam emas batangan berhasil dibawa kabur termasuk tiga ponsel milik korban.

“Ini masih keterangan awal dari beberapa tersangka dan kita masih menyelidiki barang apa saja yang dicuri, dimana barang itu, berapa bobotnya dan apakah masih disimpan atau sudah dijual. Kita tunggu Roni pulih dulu agar dapat dimintai keterangan lebih lengkap,” kata Raja.

Dalam melakukan aksinya, lanjutnya, keempat pelaku bertindak profesional yang terlihat dari cara melumpuhkan korban dan para tersangka sudah mengenal situasi rumah korban. Kepala korban dibenturkan ke dinding dan dibekap dengan bantal.

Dari tersangka, penyidik memperoleh keterangan bahwa mereka masuk ke rumah sekira pukul 22.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lainnya, Raja mengatakan akan menyelidiki lebih lanjut.

“Kita tunggu Roni pulih dulu baru akan dimintai keterangan tambahan dan untuk sementara, baru empat orang ini yang kita jadikan tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan ke empat pelaku akan dijerat dengan Pasal 338, junto Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP, tentang pencurian dengan perencanaan yang menyebabkan orang meninggal. Tersangka diancam dengan pidana kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Sebagaimana diketahui, Kepala Cabang Kantor Pegadaian Syariah, Hj Siti Jamilah (45) dibunuh di rumahnya di Lorong Bahagia Belang Kolak Satu, Kecamatan Bebesen. Saat itu ia sedang sendirian di rumah. Pada Jumat (20/3) ia ditemukan meninggal di ruang tengah rumahnya. (gun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com