Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kontrak di BRI Curi Rp 2,1 Miliar Uang ATM

Kompas.com - 07/04/2015, 17:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Seorang pegawai kontrak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (7/4/2015) siang.

Pegawai bernama Dominico Bagus Aditya (25) itu menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan tugas dengan mengambil uang yang seharusnya dimasukkan ke dalam mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

"Uang yang dicuri itu mencapai Rp 2,1 miliar. Itu dalam kurun waktu 2013-2015 ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Hartadi, siang tadi.

Seusai diperiksa, Dominico langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Kejati menduga ada kerugian dari pencurian uang yang dilakukan tersangka hingga Rp 1,3 miliar. Sebab, saat penyidikan, dia telah mengembalikan sebagian uang yang dicurinya.

Dalam catatan penyidik, tersangka sehari-hari bertugas sebagai teller. Pada tahun 2013, ia bekerja sebagai tenaga alih daya. Namun, tahun berikutnya, ia diangkat menjadi pegawai kontrak dan diberi tugas di bagian teller.

Saat bertugas sebagai teller itulah, tersangka mengambil uang di kas ATM BRI. Uang yang semestinya disetorkan ke dalam brankas ATM dikurangi sebagian. Artinya, hanya sebagian dana BRI yang dimasukkan ke brankas, dan sisanya dikantongi oleh Dominico.

"Nah, untuk menutupi kekurangan uang di brankas ATM, dia mencatat di dalam handphone-nya sehingga seolah tidak terjadi apa-apa," kata Hartadi.

Namun, tindakan tersangka mulai terungkap ketika BRI melakukan rotasi pimpinan. Tersangka tidak bisa menjawab ketika ditanya soal kekurangan uang yang seharusnya ada dalam brankas ATM BRI. Setelah ditelusuri, ternyata tersangka telah menilap uang tersebut.

Kuasa hukum tersangka, Ahmad Hadi Prayitno, mempersilakan penyidik untuk menahan kliennya sesuai prosedur yang berlaku. Hanya, dia meminta agar pelimpahan kasus segera dilakukan.

"Klien kami sudah kembalikan sebagian uang. Sisanya masih belum dikembalikan, silakan diproses sebagaimana prosedur yang berlaku," kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com