Ke depannya, Bambang berniat akan melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Bmbang pun mengaku harus berpikir ekstra keras untuk mewujudkan rencana tersebut.
"Saat ini saya sementara berpikir, bagaimana caranya melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Bambang kepada wartawan seusai membawakan kuliah di pegiat antikorusi di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jumat (27/3/2015).
Bambang mengungkapkan, selama dinonaktifkan sebagai wakil pimpinan KPK, ia disibukkan dengan tiga kegiatan, yakni mempersiapkan diri dalam menghadapi kasusnya, menghadiri undangan dari masyarakat membahas pemberantasan korupsi dan membangun inisiatif-inisiatif baru seperti menghadiri Munas II Peradi.
"Ya, paling kembali lagi menjadi advokat. Apalagi, basic saya dari advokat. Untuk sementara itu tiga kegiatan itu yang saya sibuk lakukan saat ini," katanya.
Saat ditanya soal komentar Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno tentang pengacara tidak kebal hukum, Bambang menyatakan jika pengacara bisa dipidana maka saat ini jumlahnya bisa mencapai 800 kasus.
"Jika memang bisa dipidana seperti kasus saya, ada sekitar 800-an kasus," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.