Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak di Bawah Umur Divonis Mati, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus

Kompas.com - 20/03/2015, 18:38 WIB


GUNUNG SITOLI, KOMPAS.com
- Kasus terpidana mati Yusman Telaumbanua atas pembunuhan tiga pembeli tokek di Desa Gunungtua tiga tahun yang lalu tengah diinvestigasi oleh tim Polda Sumatera Utara. Investigasi dilakukan untuk mencari kebenaran umur Yusman yang diduga masih di bawah umur.

Irbid Ops Itwasda Poldasu AKBP Gunawan Eko Susilo menuturkan hal ini kepada NBC, Kamis (19/3/2015) di Mapolres Nias.

”Kami diperintahkan langsung oleh Kapolda Sumut untuk melakukan investigasi ke Pulau Nias.

Investigasi tersebut dilakukan terkait laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait adanya indikasi kekerasan terhadap kedua terpidana mati Yusman Telaumbanua dan Rihala Hia ketika diperiksa penyidik Polres Nias pada 2012 yang lalu.

“Kita akan melakukan investigasi selama tiga hari di Pulau Nias, dan kita telah mengumpulkan data awal yang ada. Dari Kontras, ada surat baptis dari Gereja Bethel, saat ini kita sedang melakukan penyelidikan Gereja Bethel mana yang mengeluarkan surat baptis itu,” terang Gunawan yang didampingi Kapolres Nias AKBP Yofie Girianto.

Salah seorang anggota keluarga Yusman Telaumbanua, Yosa’ati Telaumbanua alias Ina Sini (30) juga telah dimintai keterangannya di Mapolres Nias, Jalan Melati, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Kamis (19/3/2015). Keterangan lain dikumpulkan oleh tim Polda yakni dari teman sekolah Yusman.

Gunawan menuturkan bahwa berdasarkan data pemeriksaan Yusman Telaumbaua pada tahun 2012 di Mapolres Nias, tercatat umur yang bersangkutan 19 tahun.

Soal Tindak Kekerasan

Dugaan adanya tindak kekerasan yang dialami oleh kedua terpidana mati, Yusman Telaumbauan dan Rihala Hia saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias, tidak terbukti. Dari hasil pemeriksaan terhadap penasehat hukum kedua terpidana diketahui bahwa keduanya tetap didampingi saat menjalani proses pemeriksaan.

“Setelah kita periksa penasehat hukum kedua terpidana mati, kita mendapat informasi jika selama pemeriksaan keduanya tetapi didampingi. Kedua terpidana juga tidak mengalami kekerasan dan pemeriksaan terhadap kedua terpidana kala itu lancar-lancar saja, dan tidak ada upaya paksa atau tindak kekerasan,” jelas Gunawan.

Yosa’ ati Telaumbanua alias Ina sini, kakak kandung Yusman Telaumbanua yang ditemui NBC di tempat yang sama, mengaku lahir tahun 1985. Yosa’ati adalah anak tertua dari lima bersaudara, dan Yusman merupakan anak ketiga yang bertautan umur sekitar 4 tahun. Sehingga, Yosa’ati yang juga istri Rihala Hia memperkirakan usia Yusman saat ini sekitar 26 tahun.

Untuk diketahui, Yusman Telaumbanua dan Rihala Hia divonis mati di Pengadilan Negeri Gunungsitoli oleh Ketua Majelis Hakim Silvia Yudiastika yang didampingi Hakim Anggota Sayed Fauzan, dan Edi Siong, Selasa (21/5/2013). Keduanya dihukum mati karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Koli Marinus Zega, Rugun Br Sihaloho, dan Jimmy Girsang di Desa Gunungtua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Kamis (24/4/2012). [WAN]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com