Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Asyani Tak Kenali Sebagian Kayu yang Jadi Barang Bukti

Kompas.com - 19/03/2015, 18:19 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


SITUBONDO, KOMPAS.com - Nenek Asyani (70), warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengaku tidak mengenali sebagian barang bukti berupa kayu yang dihadirkan saat persidangan, Kamis (19/3/2015).

Hal itu disampaikan Nenek Asyani saat diminta majelis hakim untuk melihat barang bukti yang berada di dalam ruang sidang.

Mun nikah din guleh, mun nikah benni se satompok, guleh takok e okom pole (Kalau ini kayu saya, tetapi kalau kayu yang ini yang setumpuk bukan, saya takut dihukum lagi),” ujar Nenek Asyani di hadapan majelis.

Setelah melihat kayu tersebut, Nenek Asyani pun dipersilahkan hakim untuk kembali ke tempat duduknya. Selain menghadirkan barang, sidang lanjutan tersebut juga menghadirkan tiga orang saksi yang berasal dari Perhutani.

Tiga saksi itu adalah Kepala KRPH Jatibanteng, Sawin, kemudian dua orang polisi hutan, yakni Misyanto Efendi dan Sayadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com