Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Kaltim Minta Jatah Saham 19 Persen dari Blok Mahakam

Kompas.com - 17/03/2015, 20:18 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mendesak dilibatkan dalam pengelolaan blok kaya migas Blok Mahakam. Pemprov Kaltim juga telah menyusun strategi dan menghitung besaran pendapatan dari Blok Mahakam.

Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, mengatakan Kaltim berharap mendapatkan porsi saham 19 persen dari Blok Mahakam. Angka tersebut dinilai sudah menguntungkan dari perhitungan skema pembagian porsi saham.

“Kami minta porsi saham 19 persen dari perkiraan saham yang ada di Pertamina,” ujarnya (17/3/2015).

Awang menjelaskan, perkiraan pembagian saham yang diperhitungkan adalah 70 persen untuk Pertamina, dan 30 persen untuk Total. Oleh karena itu, lanjutnya, jika 19 persen jatuh ke tangan Pemprov Kaltim, maka masih ada 51 persen saham yang dikuasai Pertamina.

“Kalau kita minta 19 persen, masih ada 51 persen kok yang dikuasai Pertamina,” ungkapnya.

Selain itu, Awang juga mengusulkan jatah pembagian Pemda yang disebut-sebut hanya 10 persen, untuk dibagi berasarkan jarak.

“Pemprov Kaltim berharap dapat 60 persen dan Kabupaten Kutai Kartanegara 40 persen. Alasannya karena pengembangan sumur baru sudah melewati batas, yakni lebih dari 4 mil dari garis pantai. Makanya kami minta porsi lebih besar,” ujarnya.

Diketahui, pasca-2017 saat kontrak Total E&P habis, Pemprov Kaltim berharap minta diikutsertakan dalam pengelolaan Blok Kaya Migas Blok Mahakam. Disebut-sebut jatah untuk pemda digadang-gadang hanya mendapat 10 persen.

Sebelumnya, sudah ada pembicaraan awal antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kutai Kartanegara yakni Pemkab Kutai Kartanegara mendapat porsi lebih besar. Namun, karena jarak sumur melewati batas 4 mil, maka Pemprov meminta jatah lebih besar.

Hal itu sesuai undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pertambangan di bawah 4 mil dari garis pantai menjadi milik pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan untuk pertambangan di lepas pantai antara 4 – 12 mil menjadi milik pemerintah provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com