Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemplang Pajak, Pegawai Dinas Pendapatan Ditangkap

Kompas.com - 17/03/2015, 19:43 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Agung Aji Permana, seorang pegawai pegawai UPT Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi Polres Malang, karena diketahui telah mengemplang uang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 500 juta. Tersangka berstatus DPO sejak Agustus 2014 lalu.

"Pelaku sudah lama menjadi DPO Polres Malang. Pada Senin (16/3/2015) siang, polisi berhasil menangkap di rumahnya, setelah lama kabur ke Suabaya dan Yogyakarta. Tersangka dilaporkan menggelapkan uang PBB kurang lebih Rp 500 juta, oleh pihak DPPKA Kabupaten Malang," uajr Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Selasa (17/3/2015).

Uang yang digelapkan tersebut adalah uang PBB dari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang harus disetorkan ke Bank Jatim, mulai 2013 hingga 2014.

"Modusnya, tersangka membuat Surat Tanda Setoran (STS) berstempel Bank Jatim, yang diketahui palsu. Laporannya sudah disetorkan, padahal uang PBB itu diambil sendiri," katanya.

Tersangka tidak mengambil uang PBB itu sekaligus. Namun, dilakukan secara bertahap. Setiap menerima uang PBB dari pihak Kecamatan Kepanjen, untuk disetorkan ke Bank Jatim, selalu dikurangi oleh tersangka.

"Hingga jumlahnya kurang lebih Rp 500 juta yang digelapkan," kata Wahyu.

Tersangka sudah menjadi pegawai di DPPKA selama tujuh tahun lamanya. Namun, statusnya belum PNS.

"Uang yang didapatnya tersebut, diduga dibelikan mobil oleh tersangka. Diketahui menggelapkan uang PBB itu, pihak DPPKA langsung memberhentikan tersangka dan melaporkan ke polisi. Saat itu, tersangka kabur dari Malang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com