Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihajar Warga, Penjambret Ini Lapor ke Polisi

Kompas.com - 17/03/2015, 15:00 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Seorang penjambret, warga Batu Gaja Kecamatan Sirimau Ambon bernama Wonder Jakson Kastanya (23) dijebloskan ke tahanan polres Pulau Ambon, Selasa (17/3/2015).

Pelaku ditahan setelah dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas laporannya sendiri ke polisi terkait aksi pengeroyokan yang menimpanya usai menjambret tas milik seorang pegawai bernama swasta Yeni Aprilianti (23).

Kaur Bin Ops Polres Pulau Ambon, Iptu Ishak Salamor, Selasa (17/3/2015), menjelaskan penjambretan bermula saat korban sedang pulang menuju rumahnya dengan menggunakan jasa tukang ojek. Namun saat melintas di kawasan Silale, pelaku yang menggunakan sepeda motor lalu menyerempet korban dari arah belakang dan langsung menjambret tas milik korban.

Tukang ojek yang mengetahui peristiwa itu lalu mengejar pelaku dan berhasil menemukannya di kawasan Batu Meja tepatnya di depan Kantor RRI Maluku. Saat itu, tukang ojek langsung mencegat pelaku dan menghajarnya.

“Jadi warga setempat juga ikut menghajar pelaku setelah mengetahui kalau dia adalah penjambret,” kata Ishak.

Ishak menjelaskan, karena tidak terima dianiaya hingga babak belur, pelaku lantas melaporkan insiden yang menimpanya itu ke polisi. Semula kata Ishak, polisi menganggap kalau pelaku benar menjadi korban penganiayaan namun setelah tahu penyebab masalahnya polisi pun lalu menahan pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.

“Jadi dia ditangkap setelah melaporkan penganiayaan yang menimpanya itu ke polisi,” katanya.

Menurut Ishak, saat ini penyidik juga masih terus meminta keterangan dari pelaku terkait sejumlah aksi penjambretan dengan target pengendara sepeda motor yang belakangan terus terjadi.

“Kita masih selidiki apakah tersangka ini terkait serangkaian kasus penjambretan terhadap pengendara sepeda motor ataukah tidak,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com