Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Biaya Bersalin, Pasutri Nekat Curi Motor

Kompas.com - 14/03/2015, 15:29 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Adi (20) dan Dea (19) pasangan suami istri asal Karang Taruna, Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Cakranegara karena mencuri sepeda motor.

Mereka mengaku mencuri sepeda motor untuk biaya kontrol dan persiapan persalinan Dea yang saat ini tengah hamil enam bulan. "Benar, kami telah mengamankan pasangan suami istri yang diduga telah mencuri sepeda motor milik korban Novi (17) warga Dasan Agung," kata Kepala Polsek Cakranegara Kompol I Gusti Putu Suarnaya, Sabtu (14/3/2015).

Menurut Suarnaya, peristiwa terjadi pada Jumat 13 Maret 2015, sekitar pukul 16.30 Wita, saat korban Novi pergi ke supermarket Ruby untuk berbelanja baju. Saat korban tengah asik memilih baju, pelaku lalu mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci duplikat.

Novi pun kaget setelah melihat sepeda motornya tidak ada di parkiran. Ia lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakranegara. Atas laporan kehilangan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi melihat ada kejanggalan karena sebelumnya sepeda motor korban pernah dipinjam oleh temannya Dea. Polisi curiga, pelaku telah menggandakan kunci sepeda motor milik korban, lalu mencurinya dengan menggunakan kunci duplikat.

"Dalam penyelidikan terungkap bahwa pelaku adalah teman korban yang sempat meminjam sepeda motor milik korban," kata Suarnaya.

Polisi lalu mendatangi rumah pelaku dan menangkap pasangan suami istri, Sabtu (14/3/2015) sekitar pukul 01.00 Wita. Menurut Suarnaya, pasutri tersebut mengaku mencuri sepeda motor karena kesulitan keuangan. Apalagi, Adi sang suami saat ini tidak memiliki penghasilan karena telah dipecat.

"Mereka mengakui yang dilakukan selama ini karena kesulitan keuangan. Butuh dana karena dia lagi hamil enam bulan, untuk cek medis dan menyambut kelahiran," kata Suarnaya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti sepeda motor jenis Jupiter dan uang tunai sebesar Rp1.750.000 diamankan di Polsek Cakranegara. Uang tersebut diduga merupakan sisa gadai sepeda motor yang telah dicurinya.

Atas perbuatannya, kedua pasutri ini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com