Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi, Dua Direktur Perusahaan Daerah Lainnya Ditahan

Kompas.com - 12/03/2015, 14:46 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Kolaka kembali menahan dua orang pejabat PD Aneka Usaha atau Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka, yaitu Abdul Rauf yang merupakan direktur umum dan Riamin Basire yang menjadi direktur keuangan.

Kedua direktur ini ditengarai ikut terlibat dalam praktek korupsi dana kas Perusda Kolaka senilai Rp 600 juta beberapa tahun yang lalu.

Kasubag Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin, membenarkan penahanan tersebut. Kata dia memang penetapan tersangka dua orang ini sudah lama dilakukan. Namun, baru hari ini polisi melakukan penahan terhadap dua direktur tersebut.

“Penahanan ini kami lakukan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, teman-teman yang ada di unit tipikor akan menyerahkan dua tersangka ini ke pihak Kejaksaan guna diproses lebih lanjut,” katanya, Kamis (12/3/2015).

Dia juga menambahkan, sebelumnya, Polres juga telah menahan dua tersangka lain, Direktur Utama PD Aneka Usaha, Sukma Kutana, dan Direktur Operasional, Lukman.

“Kan dulunya kasus ini satu paket. Dua orang sudah ditetapkan lebih dulu dan sudah menjalani vonis. Nah dua orang lagi menyusul. Jadi kasusnya sama yaitu korupsi dana kas perusahaan senilai Rp 600 juta. Jadi berdasarkan dari hasil berita acara pemeriksaan yang dua ini itu disangkakan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, “ tambahnya.

Kasus korupsi dana kas PD Aneka Usaha sebesar Rp 600 juta memang sempat menyeret nama mantan Bupati Kolaka, Buhari Matta. Aliran dana Rp 600 juta itu diduga kuat mengalir ke Buhari yang saat itu tengah dirawat di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com