Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tahanan Terbukti Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Sel

Kompas.com - 12/03/2015, 14:11 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang tahanan kasus narkoba, Herman (36), warga Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui mengendalikan bisnis haram dari balik sel markas Polda Sulselbar.

Terungkapnya kasus ini, setelah seorang pembeli sabu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arib yang dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015) mengatakan,  Ivan Latuperissa alias Ivan dtangkap pada Senin (9/3/2015) malam.

Dari tangan Ivan, polisi menyita lima paket kecil sabu yang dibelinya dari seorang bandar dan pengedar, Herman. Herman diketahui telah lama ditahan di Rutan Polda Sulselbar.

"Dari pengakuan tersangka, Ivan memang memesan sabu dari Herman lewat telepon. Herman di dalam tahanan bebas menggunakan HP dan terjadilah transaksi itu. Enam jam setelah memesan sabu lewat HP, Herman kemudian menghubungi Ivan bahwa barang haram pesanannya sudah ada dan ditaruh dalam kotak minuman (Teh Kotak), dekat pohon, di pintu masuk Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar," ungkap Syamsu.

Syamsu mengatakan, setelah sabu pesanannya sudah ada di tempat yang ditentukan, Ivan pun lalu pergi mengambilnya.

Selanjutnya, Ivan membawa pulang barang haram tersebut ke rumahnya. "Kasus ini akan kita kembangkan. Jelas kita akan periksa Herman yang sudah ditahan oleh Polda dengan kasus yang sama. Jadi bukan transaksinya di dalam sel, tetapi transaksinya lewat HP. Di mana Herman mengendalikan bisnis haramnya dari dalam sel," tegas Syamsu.

Temuan ini menambah panjang deretan kasus pengendalian transaksi sabu di Indonesia yang dilakukan dari balik jeruji besi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com