Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Narkoba, Dua Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin

Kompas.com - 11/03/2015, 18:35 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


SAMPANG, KOMPAS.com
- Dua anggota Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, berinisial AN dan WD, diketahui positif narkoba setelah melakukan tes urine dari semua jajaran di Polres Sampang sampai ke jajaran Polsek.

Kepala Polres Sampang, AKBP Yudo Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Syaiful Anam, mengungkapkan, tes urine yang dilakukan seluruh anggota Polres Sampang dilakukan pada Desember 2014 lalu.

Hasil tes menunjukkan ada dua anggota jajaran Polsek yang dinyatakan positif narkoba. Dua polisi tersebut sudah menjalani sidang disiplin di Polres Sampang. Hasil sidang disiplin, kedua polisi tersebut dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin dan penempatan khusus selama 21 hari.

Sanksi lainnya, kedua polisi tersebut ditunda kenaikan pangkatnya selama satu periode, berdasarkan pasal 3 haruf G atau pasal 4 huruf F dan atau pasal 5 huruf A, Peraturan Pemerintah Republik Indoneisa nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Sejak sidang disiplin diputuskan, maka yang bersangkutan langsung menjalani sanksi tersebut dan kenaikan pangkatnya harus ditunda dulu," kata Syaiful Anam, Rabu (11/3/2015).

Saat test urine kemarin, tidak ada satupun anggota Polres Sampang yang luput. Bahkan Kepala Polres Sampang sendiri dan jajaran perwira lainnya dites paling awal sebagai bukti bahwa pimpinan tertinggi Polres Sampang bersih dari mengkonsumsi narkoba.

Syaiful menjelaskan, jika ditemukan anggota polisi sedang berpesta narkoba atau sedang kedapatan membawa narkoba, maka tindakan itu akan diarahkan pada pidana umum (pidum), dan mengaju pada pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com