Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Gubernur NTT Akhirnya Hadiri Sidang Kasus Korupsi Bansos

Kompas.com - 09/03/2015, 21:37 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial Timor Tengah Selatan sebesar Rp 170 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (9/3/2015). Sebelumnya, Benny absen di sidang kasus serupa pada Senin (23/2/2015) lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Khairuludin dan didamping dua hakim anggota, Ida Bagus Dwyantara serta Ansiri. Sementara jaksa penuntut umum yakni Kepala Kejaksaan Soe Oscar Douglas Riwu. Benny Litelnoni sendiri didampingi oleh sejumlah pengacara, antara lain Mell Ndaomanu, Eddy Djaha, Liven Rafael dan Eric Mamoh.

Oscar mengatakan, Benny Litelnoni diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Martinus Tafui. Keterangan Benny dalam kapasitas sebagai mantan wakil bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Periode 2009-2013.

“Dengan pemeriksaan Benny Litelnoni sebagai mantan Wakil Bupati TTS, merupakan salah satu wakil kepala daerah di saat pembagian memo itu, dan ternyata keterangan Pak Benny berbeda dengan keterangan Bupati TTS Paul Mella," kata Oscar.

Sementara itu, Benny Litelnoni yang ditemui sejumlah wartawan seusai sidang mengaku dirinya mengeluarkan memo itu dalam kapasitas sebagai wakil kepala daerah di kabupaten TTS. Artinya, kata dia, dia dipilih oleh rakyat bersama bupati.

“Jika bupati tidak ada, maka saya yang ambil alih, dan atas pengeluaran memo itu bupati tahu karena saya sempat memberitahukan secara lisan setelah anggaran dikeluarkan saat itu. Kalau bupati tidak tahu itu tidak mungkin," jelas dia.

Oleh karena itu, Benny mengaku punya hak untuk mengeluarkan memo itu. Sebab, ia sebagai wakil kepala daerah saat itu.

"Dan dana yang diberikan kepada BBN yang 50 Juta itu juga memang saya, dan itu ada laporan pertanggungjawaban. Semua laporan itu ada pada bendahara Yenny Oematan,” Jelasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kehadiran Benny sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Bagian Sosial Marthen Tafui. Benny diketahui mengeluarkan 47 memo untuk pencairan dana bantuan keuangan dan bantuan modal pemberian pinjaman modal usaha kepada koperasi dan UKM serta hibah tahun 2010 di Kabupaten TTS.

Selain Benny, jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan Bupati TTS Paul Mella sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (17/2/2015) lalu. Sidang kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com