"Ada empat ruangan yang kita siapkan untuk pelaku gijzeling. Ada di blok H," jelas Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin, Kamis (5/3/2015).
Zaenal menuturkan, dengan adanya ruang khusus penyanderaan untuk pengemplang pajak, maka pihaknya tidak perlu membangun gedung baru.
"Ruangan Lapas Wirogunan masih muat. Tidak perlu menambah bangunan baru," katanya.
Sementara itu, seusai meninjau ruang tahanan di Lapas Wirogunan khusus untuk pengemplang pajak, Kepala Kanwil DJP DIY Rudy Gunawan Bastari mengatakan, ruangan tahanan yang disiapkan sudah sangat baik dan memadai.
Diakuinya, kedatangannya ke Lapas Wirogunan untuk melihat ruang tahanan yang dipersiapkan untuk pelaku pengemplang pajak. Hanya, langkah gijzeling tetap merupakan upaya terakhir. Di awal, pihaknya tetap akan mengupayakan langkah-langkah persuasif.
"Gijzeling diberlakukan bagi pengemplang pajak di atas nominal Rp 100 juta. Itu ketentuannya," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, ada empat orang yang menjadi target penyanderaan. Pihaknya berharap mereka tetap membayar tunggakan pajak sehingga tidak perlu disandera.
"Gijzeling bukan untuk menakut-nakuti. Hanya agar bersangkutan menjalankan kewajiban sebelum batas akhir," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.