Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianiaya karena Warisan, Adik Ngotot Ingin Penjarakan Kakaknya

Kompas.com - 03/03/2015, 19:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS - Kasus penganiayaan seorang kakak terhadap adiknya berakhir di meja hijau. Rudi Mulyadi tetap ingin menjebloskan kakaknya, Edi Yasin, ke penjara karena penganiayaan yang dialaminya pada Oktober 2013 lalu.

Selasa (3/3/2015) sore, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus penganiayaan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Musa, jaksa penuntut umum (JPU) Suci Anggraeni mendatangkan rekan bisnis terdakwa, Stefanus Ongkojoyo. Dia salah satu orang yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.

Kasus penganiayaan itu, kata salah seorang saksi, Indra, sempat lama mengendap di kepolisian.

"Bahkan kami pernah menghadiri gelar perkara kasus ini di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Tidak hanya itu, lamanya proses hukum kasus ini juga karena ada intervensi petinggi partai politik di Jakarta.

"Saya tidak tahu persis namanya, yang saya tahu politisi itu dari Partai Demokrat dan PDI-P," terang Indra seusai sidang.

Penganiayaan terhadap Rudi Mulyadi oleh Edi Yasin karena korban meminta Edi mengembalikan semua hartanya kepada orangtuanya, karena di luar, Edi selalu berkoar-koar bahwa dirinya tidak pernah diberi sedikit pun harta oleh orangtuanya.

Penganiayaan terjadi pada Oktober 2013 lalu di rumah Edi warisan orangtuanya di Jalan Musi, Surabaya. Edi sendiri melalui adiknya, melaporkan orangtuanya, Lily atas penggelapan uang perusahaan keluarga.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com