Selasa (3/3/2015) sore, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus penganiayaan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Musa, jaksa penuntut umum (JPU) Suci Anggraeni mendatangkan rekan bisnis terdakwa, Stefanus Ongkojoyo. Dia salah satu orang yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Kasus penganiayaan itu, kata salah seorang saksi, Indra, sempat lama mengendap di kepolisian.
"Bahkan kami pernah menghadiri gelar perkara kasus ini di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Tidak hanya itu, lamanya proses hukum kasus ini juga karena ada intervensi petinggi partai politik di Jakarta.
"Saya tidak tahu persis namanya, yang saya tahu politisi itu dari Partai Demokrat dan PDI-P," terang Indra seusai sidang.
Penganiayaan terhadap Rudi Mulyadi oleh Edi Yasin karena korban meminta Edi mengembalikan semua hartanya kepada orangtuanya, karena di luar, Edi selalu berkoar-koar bahwa dirinya tidak pernah diberi sedikit pun harta oleh orangtuanya.
Penganiayaan terjadi pada Oktober 2013 lalu di rumah Edi warisan orangtuanya di Jalan Musi, Surabaya. Edi sendiri melalui adiknya, melaporkan orangtuanya, Lily atas penggelapan uang perusahaan keluarga.