“Dari pengembangan dari Sat Reskoba, dalam pengintaian saat itu JN nongkrong di perempatan Jl Gajah Mada bersama beberapa temannya. Kemudian JN kepada temannya minta diantar ke alun-alun Nunukan. Diperkirakan saat itu, JN akan bertransakasi. Saat berada di alun-alun depan Bank BNI anggota Sat Reskoba menghentikan dan memeriksa JN,” ujar Kasubag Humas Polres Nunukan Aipda M Karyadi, Senin (2/3/2015).
Dalam penangkapan tersebut, satu bungkus sabu seberat 2,66 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok diamankan. JN disinyalir merupakan pemain lama yang sudah masuk dalam target operasi Kepolisian Resort Nunukan.
”JN memang sudah masuk dalam target operasi Kepolisian Resort Nunukan. Dia ini pemain lama sekaligus pemakai. Dari pengakuan di sempat memakai sebelum bertransaksi,” imbuh Karyadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Kita jerat dengan pasal berlapis karena JN ini disinyalir pemakai dan juga penjual. Untuk ancaman hukumannya minimal lima tahun,” pungkas Karyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.