Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Tak Apa Jika Coba Persoalkan Status Tersangka Lewat Praperadilan

Kompas.com - 28/02/2015, 22:21 WIB
Suhartono

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, adalah hak jika seseorang ingin mempersoalkan status penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.

"Ini, kan, masing-masing orang punya hak di muka hukum yang sama. Jadi, kalau memang kasusnya bahwa itu ditersangkakan dengan cara yang tidak benar, ya dicoba dimasukkan ke praperadilan. Hal  itu wajar saja," ujar Wapres Kalla menjawab pers sebelum meninggalkan Pangkalan TNI-AU Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/2/2015).

Sebelumnya, wartawan yang mengikuti kunjungan kerja Kalla ke Papua, Maluku dan Sulawesi Selatan, sejak Rabu (25/2/2015) lalu, meminta pandangan Wapres terkait fenomena semakin banyaknya tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyusul dimenangkannya gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas KPK, dua pekan lalu.

Sebut saja di antaranya  tersangka  dugaan korupsi haji Suryadharma Ali dan  dugaan kasus korupsi gratifikasi Migas Sutan Bhatoegana.

Menurut Kalla, dengan adanya gugatan praperadilan, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung, tidak akan sembarangan menetapkan seseorang lagi menjadi tersangka dalam berbagai kasus, termasuk kasus korupsi.

"Itu  juga akan menimbulkan kehati-hatian kepada KPK dan lainnya. Jadi, jangan asal 'tembak' begitu saja kan," kata Kalla lagi.

Beberapa hari sebelumnya, saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di hadapan para gubernur di Ambon, Maluku, Kalla juga mengingatkan aparat penegak hukum KPK dan lainnya agar tidak mencampuradukkan penegakan hukum dengan emosi dan dendam pribadi dalam kasus yang ditanganinya.

"Insya Allah, ini jangan sampai terjadi lagi di masa datang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com