Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Februari, Polisi Makassar Ringkus 57 Penjahat Bermotor

Kompas.com - 27/02/2015, 19:18 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Selama bulan Februari, aparat Polrestabes Makassar menangkap 57 anggota geng motor yang melakukan kejahatan di jalanan. Adapun tindak kriminalitas yang dilakukan ke-57 orang itu yang telah ditetapkan tersangka adalah jambret, perampokan minimarket dan penodongan.

Sebanyak 57 anggota geng motor itu ditangkap dan diproses di 11 polsekta di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Fery Abraham di sela gelar perkara di kantornya, Jumat (27/2/2015) mengatakan, dari 24 tempat kejadian perkara (TKP) penjambretan, penodongan dan perampokan minimarket di Makassar, sebanyak 17 kasus sudah diungkap.

"Menjadi keprihatinan saya, karena usianya rata-rata 13 hingga 20 tahun. Secara hukum kami tetap berpedoman sesuai aturan yang belaku dengan tetap berlakukan KUHPidana," kata Fery.

Berdasarkan data di kepolisian dari Januari hingga Februari tahun ini, kata Fery, kasus kejahatan jalanan yang menggunakan motor pada 2015 menurun dibandingkan tahun lalu. Data tersebut hanya kasus yang dilaporkan dilaporkan masyarakat ke polisi.

"Tapi saya tidak pungkiri mungkin masih banyak kasus yang tidak dilaporkan masyarakat. Jadi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, kita intensifkan patroli di malam hari. Selain itu juga ditempatkan 10 personel di 6 titik rawan kejahatan. Kami lakukan patroli dan penempatan personel dengan dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (PP). Intinya, kami akan bertanggung jawab atas keamanan warga kota Makassar," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com