Ade bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Nana Supriatna (pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK), Erlis Eka Fitriananp (PPTK bidang rapat alat kelengkapan dewan di Sekretariat DPRD Kota Cimahi) dan Ucu (kuasa pemegang anggaran).
Ade dinasihati Majelis Hakim Barita Lumban Gaol karena memberikan pernyataan berbelit-belit dan tidak masuk akal.
"Jangan berbelit - belit, berilah keterangan yang masuk akal," tegas Majelis Hakim Barita kepada Ade Irawan, Rabu.
Hakim menegus Ade karena sering menjawab tidak tahu dengan alasan apa yang ditanyakan itu tidak dipahaminya dan bukan tupoksinya.
"Jangan menjawab semuanya tidak tahu, ditanya ini jawabannya tidak tahu, alasannya itu urusan yang lain dan karena Anda sebagai pimpinan (DPRD Cimahi kala itu) Anda tidak mencampuri hal itu. Meski hal itu dikerjakan yang lain (bawahannya), pasti dipahami juga oleh pimpinannya, semua pimpinan itu pasti paham. Saya rasa semua pimpinan pasti paham meski hal itu dikerjakan oleh bawahannya, jadi jangan jawab semua tidak tahu," tegas Barita.
Mendengar nasehat majelis hakim, Ade hanya tersenyum.