“Saya masih berharap eksekusi bisa ditunda karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan,” kata Julian McMahon seusai membesuk kedua terpidana mati di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (16/2/2015).
Beberapa hari lalu, McMahon juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum melakukan upaya hukum ke PTUN Jakarta pada 11 Februari 2015 setelah upaya PK kedua ditolak Pengadilan Negri Denpasar. Segala upaya masih tetap dilakukan untuk memohon pengampunan hukuman mati terhadap keduanya.
“Sebagai pengacara, kami memposisikan diri pada upaya hukum ke PTUN. Apalagi pemerintah Indonesia akan memperjuangkan seluruh warganya yang sedang menghadapi masalah hukum di luar negeri, termasuk hukuman mati. Sama juga seperti kami yang memperjuangkan status klien kami (Myuran dan Andrew). Kami akan terus berjuang,” tambahnya.
Kuasa hukum Myuran dan Andrew sudah melakukan upaya hukum, dari Peninjauan Kembali (PK) hingga permohonan grasi. Namun upaya itu gagal. Saat ini, keduanya tinggal menunggu pemindahan ke Lapas Nusakambangan untuk dieksekusi mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.