Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aher Koordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Az-Zikra

Kompas.com - 13/02/2015, 13:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, penyerangan terhadap pesantren Az-Zikra sudah masuk aksi kriminal sehingga penyerangan itu tidak dapat dibenarkan. Aher mengaku sudah melakukan koordinasi dengan jajaran terkait supaya peristiwa ini tak terulang lagi.

"Ya, namanya kekerasan kan tak dapat dibenarkan apa pun alasannya. Itu saya kira masuk ranah kriminal ya, kita serahkan kepada kepolisian untuk diproses," ujar Aher di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2/2015).

Aher mengungkapkan, pihak pemerintah daerah sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian dan pihak pesantren menyikapi peristiwa itu. Koordinasi dan pembinaan juga akan terus dilakukan agar penyerangan tak lagi terulang. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun menampik adanya isu SARA di balik penyerangan Az-Zikra itu karena peristiwa itu dianggap murni kekerasan.

"Isu itu kan kalimat ya, penyelesaiannya, ya kekerasan apa pun tak boleh apa pun alasannya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang menyerang Masjid Az-Zikra, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (11/2/2015) malam. Masjid tersebut dikenal sering melakukan pengajian zikir yang dipimpin oleh ustaz kondang, Arifin Ilham. (Baca: Spanduk Pemicu Penyerbuan di Masjid Az-Zikra Pimpinan Arifin Ilham)

Penyerangan ke dilakukan sekitar 38 orang. Mereka marah karena majelis Az-Zikra menolak paham Syiah dan meminta spanduk penolakan atas paham Syiah diturunkan. Adapun paham Syiah telah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai paham yang sesat.

Dalam kejadian itu, Faisal Salim (42) mengalami luka-luka akibat dikeroyok. Polisi lalu mengamankan 38 orang terkait kejadian tersebut. (Baca: 34 Penyerang Masjid Az-Zikra Pimpinan Arifin Ilham Jadi Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com