Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Pekerja Sawit Tak Digaji Perusahaan Malaysia Selama 18 Bulan

Kompas.com - 10/02/2015, 23:35 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akan memanggil perusahaan modal asing (PMA) asal Malaysia yang menelantarakan 23 pekerjanya dengan tidak menggaji mereka selama 18 bulan. Ke-23 pekerja tersebut merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan sawit PT Tunas Mandiri Lumbis TML selaku Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Darmawansyah mengatakan, tak digajinya 23 pekerja kebun sawit tersebut karena adanya konflik internal antara PMA dan PMDN. Keduanya saling melempar tanggung jawab soal penggajian karyawan.

Ke-23 pekerja PT TML mengaku sudah tidak digaji oleh perusahaan Malaysia Magna Kristal sejak bulan Agustus 2013. Meski demikian, mereka masih tetap bekerja.

Darmawansyah menambahkan, Dinsosnakertrans Nunukan akan mengupayakan hak ke-23 karyawan yang belum ditunaikan perusahaan Malaysia tersebut.

"Nanti kita akan panggil (Perusahaan Magna Kristal) supaya mereka bisa dipekerjakan kembali untuk menerima upah bulanan demi memenuhi hidup mereka," katanya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan menerima pengaduan 23 karyawan yang ditelantarakan dan tak digaji sejak tahun 2013. Namun, Dinsosnakertran mengaku kesulitan menyelesaikan kasus pengaduan tersebut karena direktur perusahaan Magna Krista tidak pernah bersedia datang menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau konflik manajemen kita tidak ikut campur. Yang jelas yang kami campuri itu hak dan kewajiban perusahaan dan tenaga kerja," paparnya.

Selain berupaya memanggil direktur Perusahaan Malaysia Magna Kristal, Dinsosnakertrans Nunukan juga akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut ke Dinsosnakertran Provinsi. Selain itu, Darmawansyah juga telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Kami sudah lanjutkan. Mereka diwakili oleh pihak yayasan tenaga kerja akan dipanggil provinsi. Nanti pihak mediator akan membuat anjuran siapa yang harus membayar," tandas Darmawansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com