23 Pekerja Sawit Tak Digaji Perusahaan Malaysia Selama 18 Bulan
Kontributor Nunukan, Sukoco
Kompas.com - 10/02/2015, 23:35 WIB
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akan memanggil perusahaan modal asing (PMA) asal Malaysia yang menelantarakan 23 pekerjanya dengan tidak menggaji mereka selama 18 bulan.