Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anaknya Dituntut 1,6 Tahun karena Kritik Bupati Gowa, Rukmini Mengamuk

Kompas.com - 09/02/2015, 16:20 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com — Sidang terhadap Fadli Rahim (33), pegawai negeri sipil (PNS) yang didakwa lantaran mengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/2/2015).

Sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini diwarnai kericuhan lantaran orangtua terdakwa mengamuk di ruang persidangan. Sidang yang dipimpin oleh Minanorrahman serta Hasrawati Yunus dan Khusnul Khatimah sebagai hakim anggota ini berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita.

Awalnya, sidang yang dipenuhi pengunjung dari kalangan aktivis dan awak media itu berjalan lancar. Jaksa penuntut umum Denata yang membacakan tuntutan ini langsung mendapat omelan dari Rukmini, orangtua terdakwa, lantaran dinilai sangat memihak kepada pemerintah, dalam hal ini Bupati, sebagai korban. Terdakwa sendiri dituntut dengan hukuman penjara 1,6 tahun penjara lantaran dinilai terbukti mengkritik Bupati di media sosial Line. Rukmini kemudian dibawa ke luar ruang pengadilan lantaran dinilai mengganggu proses persidangan.

"Di mana nuraninya? Anak saya dipenjara hanya karena mengkritik ke arah yang lebih baik. Saya juga dimutasi ke pegunungan. Apa salah saya? Kenapa saya harus dimutasi?" teriak Rukmini yang langsung ditenangkan oleh sejumlah kerabatnya.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/2/2015) dengan agenda sidang pembelaan terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Andi Radianto, menilai bahwa tuntutan JPU keliru lantaran fakta di persidangan tidak sesuai dengan hukum yang ditetapkan dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). [Baca juga: Kritik Bupati di Jejaring Sosial, Seorang PNS Masuk Bui]

"Kami akan tetap melakukan pembelaan karena sudah jelas JPU-nya keliru. Lagian, saksi korban, dalam hal ini Bupati, tidak pernah hadir di persidangan, padahal dia kan yang keberatan," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com