"Surat Mendagri belum diterima. Jika ada, maka kami pasti akan mengikutinya. Yang pasti aturan itu dibuat agar kami seluruh kepala daerah atau stafnya tidak bingung ketika memanggil nama presiden dalam acara resmi dan dialog,” ungkap Bupati Nias Barat Adrianus Aroziduhu Gulo, Sabtu (7/2/2015).
Wakil Wali Kota Gunungsitoli Aroni Zendrato mengatakan surat edaran Mendagri itu penting untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan presiden dalam acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja.
"Mungkin itu dibuat agar para kepala daerah di Indonesia seragam menyebut nama presiden dalam acara atau wawancara," terang Aroni.
Namun hingga kini, menurut Aroni, surat itu belum diterimanya. "Jika sudah (diterima) pun akan disampaikan kepada seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah agar diikuti ke depannya," kata Wakil Wali Kota Gunungsitoli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.