Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tipikor Sidangkan Kasus Permainan BBM

Kompas.com - 05/02/2015, 17:34 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (4/2), menyidangkan lima terdakwa dalam kasus sindikat penyelundupan dan manipulasi bahan bakar minyak dari Pertamina Dumai.

Lima terdakwa itu adalah Arifin Ahmad (34), pegawai Pangkalan TNI AL Dumai; Yusri Sahal (56), karyawan Pertamina; Dunun Aguan (41), pengusaha asal Bengkalis; Ahmad Mahbub (39), pemilik kapal asal Batam, Kepulauan Riau; dan Niwen Khairiah (33), adik Ahmad Mahbub.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa dari Kejaksaan Agung disebutkan, kelima terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Ketua tim jaksa, Adhyaksa, menyatakan, semua terdakwa diancam pidana melanggar pasal UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejak 2008

Sindikat BBM itu sudah beroperasi sejak 2008 sampai tahun 2013. Awal perbuatannya dimulai saat perkenalan antara Mahbub yang lebih dikenal sebagai Kapten Abub—pemilik kapal MT Lautan I dan Lautan III—dengan perwira TNI AL Dumai, Mayor Antonius Manulang. Dalam perjumpaan pertama itu, Manulang menyampaikan kemampuannya menyediakan BBM ilegal.

Tawaran bisnis ilegal Manulang segera ditindaklanjuti Abub dengan mencari pembeli BBM. Abub akhirnya mendapatkan pembeli, yaitu Ridwan, Manager Osa Marine Offshore Singapura.

Bisnis hitam pun dimulai. Manulang berkomplot dengan Dunun Aguan, pemilik beberapa perusahaan asal Bengkalis yang dikenal memiliki kedekatan dengan beberapa petinggi Pertamina, Dumai. Dalam penyediaan BBM ilegal, Dunun bekerja sama dengan Yusri Sahal, pegawai Pertamina yang mampu memanipulasi volume BBM dengan memakai modus potensi kehilangan minyak selama perjalanan pengiriman.

Dalam pengiriman minyak, memang selalu dihitung potensi kehilangan dengan menggunakan rumus tertentu. Dalam kasus itu, Yusri menghitung potensi kehilangan mencapai 0,60 persen dari total muatan yang dikirim. Padahal, untuk pengiriman jarak pendek, misalnya dari Sungai Pakning, Bengkalis, ke Depo Sungai Siak di Pekanbaru dengan perjalanan kurang dari 12 jam, nyaris tidak ada kehilangan sama sekali.

Selisih potensi minyak itulah yang dikumpulkan. Yusri bertindak memperlancar urusan pemeriksaan di depot Pertamina. Dia mengurus surat-surat dan tidak melakukan pemeriksaan kapal. Kumpulan minyak itu kemudian dibawa ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal milik Abub.

Urusan keuangan Abub ditangani adiknya, Niwen yang bekerja sebagai PNS di Batam. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, uang yang tercatat pada rekening Niwen mencapai Rp 1,3 triliun. (SAH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com