Aryo Setioso, Deputi Bidang Managerial Internal Bank Indonesia Cabang Cirebon, melalui rilis yang diterima, menjelaskan, uang tersebut telah beredar dari masyarakat dan masuk kembali ke Bank Indonesia dalam kondisi lusuh, sobek, rusak, dan uang yang sudah ditarik dari peredaran.
Uang tersebut dimusnahkan dengan cara meracik, melebur, sehingga tidak menyerupai rupiah. Uang kertas tidak layak edar tahun 2014 ini berjumlah 5.195 lembar atau senilai Rp 3,4 triliun. Sementara itu, pada tahun 2013 hanya sebesar Rp 2,8 triliun.
“Bank Indonesia telah mengganti uang tidak layak edar tersebut, dengan jumlah yang sama sehingga dapat memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat. Kegiatan ini bertujuan menjaga agar uang rupiah yang beredar di masyarakat dalam kondisi bersih dan layak edar,” kata Aryo.
Pemusnahan ini berdasarkan pasal 18 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang. Kebijakan Bank Indonesia dimaksudkan juga mengacu pada peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang Pengolahan Uang Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.