Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak, Tiga Pengusaha di Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 03/02/2015, 16:35 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dinilai tidak memiliki itikad baik membayar pajak, tiga pengusaha jasa pengurusan transportasi dijebloskan ke penjara. Ketiganya menunggak pajak perusahaan lebih dari 100 juta dan termasuk sembilan wajib pajak "nakal" yang dibidik Ditjen Pajak.

IS (60) dan OHL (57) tercatat sebagai penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Krembangan. Pasangan suami istri ini menunggak pajak Rp 2,99 miliar. Sementara KMS (perempuan 42) sebagai penanggung pajak PT SPT yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp 900 juta.

"Saat ini, penanggung pajak wanita disandera di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang, dan penanggung pajak pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dadang Suwarna, Selasa (3/2/2015).

Eksekusi IS dan OHL berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-370/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015. Sementara eksekusi pada KMS berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-369/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Kata Dadang, penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.   

"Ketiganya bisa bebas jika utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com