Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Narkoba, Satu Anggota Polres Dairi Ditahan

Kompas.com - 22/01/2015, 21:06 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIDIKALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, menahan salah seorang personelnya berinisial YA yang diduga kuat mengonsumsi narkoba. Kepala Polres Dairi AKPB Gidion Arif Setyawan membenarkan penangkapan itu seusai melakukan pembaretan terhadap 35 bintara baru di Sidiangkat, Sidikalang, Kamis (22/1/2015).

“Rabu malam, personel dimaksud kita tangkap di dalam mobil di Jalan Runding,” kata Gidion didampingi Wakapolres Kompol Samson Siregar, Kamis.

Dari kendaraan itu, pihaknya mengamankan 1 buah bong sebagai penguat barang bukti. Kini, oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Tes urine sudah dilakukan dan hasilnya positif. Barang bukti sabu tidak ada lagi karena mungkin sudah terpakai.

Diperoleh informasi, Y adalah personel berpangkat Bripka dengan inisial nama YA. Selain pemeriksaan terhadap Y, kata Gidion, sanksi telah dijatuhkan terhadap Brigadir AWS, oknum anggota Polsek Sumbul menyusul pengungkapan pesta narkoba di Jalan FL Tobing, Sidikalang, Sabtu (10/1/2015) lalu. Brigadir AWS dikenai hukuman disiplin 20 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Pelanggaran itu mempengaruhi jenjang karir.

Oknum dimaksud mengetahui adanya tindakan melanggar hukum di rumah warga, tetapi tidak menginformasikan ke institusi. Bahkan, dia turut mengantar temannya ke sana. Saat digerebek, AWS tidur di mobil berjarak beberapa meter dari depan hunian tersebut.

Masih terkait pesta narkoba tadi, Gidion menjelaskan, pihaknya juga mengenakan wajib lapor terhadap 3 tersangka narkoba, yakni STN (26) warga Jalan Lestari Kalang Baru, GS (27) asal Jalan Tigalingga KM 6 dan RN (28) berdomisili di Perumnas Lae Mbulan.

Berdasarkan keterangan saksi, mereka tidak ikut mengknsumsi tetapi berada di rumah itu. Tujuh teman mereka ditahan lantaran mengisap sabu. Adapun barang bukti adalah sabu, ganja, bong, timbangan elektrik dan lainnya. Ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com