Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Kendaraan Rental, Guru MTs dan Istrinya Ditangkap

Kompas.com - 22/01/2015, 18:43 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS), Suharyono (55) dan istrinya, Siti Zulaikah (51) ditangkap polisi di Tulungagung, Jawa Timur, karena diduga menggelapkan mobil dan motor rental di wilayah eks Karisidenan Surakarta. Guru sebuah MTs di Boyolali, Jawa Tengah ini terpaksa meringkuk bersama istrinya di sel Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Suharyono dan Siti Zulaikah menipu sejumlah pengusaha rental mobil ataupun sepeda motor. Total barang bukti yang diamankan aparat Polres Karanganyar dari tangan pasangan suami istri tersebut adalah 7 unit sepeda motor, 1 mobil Mitsubishi Kuda, 2 Toyota Avanza, 1 unit Daihatsu Xenia dan 1 unit Isuzu Panther.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan sejumlah pengusaha rental pada tanggal 5 Juni 2014. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kedua tersangka di Karanganyar. Namun, mereka kabur. Suharyono tidak lagi mengajar di sekolah tempat dirinya tercatat sebagai PNS.

Saat gelar perkara di Polres Karanganyar pada Kamis (22/1/2015), Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra mengatakan, kedua tersangka sengaja melarikdan diri ke Tulungagung dan mengontrak sebuah rumah. Polisi berhasil menemukan keberadaan mereka di rumah kontrakan tersebut.

"Saat tiba di kontrakan, hanya ada istrinya. Kemudian atas informasi dari istrinya, polisi berhasil mengamankan Suharyono. Total ada 5 mobil dan 7 sepeda motor," kata Mahedi, Kamis.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com