Suharyono dan Siti Zulaikah menipu sejumlah pengusaha rental mobil ataupun sepeda motor. Total barang bukti yang diamankan aparat Polres Karanganyar dari tangan pasangan suami istri tersebut adalah 7 unit sepeda motor, 1 mobil Mitsubishi Kuda, 2 Toyota Avanza, 1 unit Daihatsu Xenia dan 1 unit Isuzu Panther.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan sejumlah pengusaha rental pada tanggal 5 Juni 2014. Polisi kemudian menelusuri keberadaan kedua tersangka di Karanganyar. Namun, mereka kabur. Suharyono tidak lagi mengajar di sekolah tempat dirinya tercatat sebagai PNS.
Saat gelar perkara di Polres Karanganyar pada Kamis (22/1/2015), Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra mengatakan, kedua tersangka sengaja melarikdan diri ke Tulungagung dan mengontrak sebuah rumah. Polisi berhasil menemukan keberadaan mereka di rumah kontrakan tersebut.
"Saat tiba di kontrakan, hanya ada istrinya. Kemudian atas informasi dari istrinya, polisi berhasil mengamankan Suharyono. Total ada 5 mobil dan 7 sepeda motor," kata Mahedi, Kamis.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP Jo 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.