Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Komputer di Sekolah, Siswa SLB Ditangkap

Kompas.com - 21/01/2015, 15:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis


BANYUWANGI, KOMPAS.com - Nur Halim (19), warga Kecamatan Kalipuro yang berstatus sebagai siswa SMPLB Negeri Banyuwangi, ditangkap anggota Polsek Giri karena mencuri komputer milik sekolah tempatnya belajar.

Saat melakukan pencurian, dia dibantu kedua rekannya yang bernama Bahrul (22) dan Kiki (20), keduanya warga Kecamatan Wongsorejo yang juga pernah menempuh pendidikan di SMPLB yang sama dengan Nur Halim.

"Ketiga pelaku tunarungu. Tersangka atas nama Nur Halim ditangkap terlebih dahulu di sekolah sedangkan kedua rekannya di rumahnya masing-masing dan mereka ternyata berteman sejak sekolah di SLB. Tapi Bahrul dan Kiki tidak melanjutkan sekolah," ujar Iptu Mujiono, Kapolsek Giri saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).

Pihak sekolah melaporkan bahwa pencurian komputer dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada November 2014, 8 Januari 2015, dan 10 Januari 2015. Dari keterangan pelaku, mereka mencuri perangkat komputer pada malam hari dengan mencongkel jendela ruang perpustakaan dan mengangkutnya dengan dua sepeda motor ke rumah salah satu pelaku di Kecamatan Wongsorejo.

"Pihak sekolah sendiri baru melaporkan kejadian pada 15 Januari 2015 dan semua pelaku akhirnya kami tahan setelah memeriksa beberapa saksi termasuk murid SLB dibantu oleh guru-guru untuk berkomunikas," tuturnya.

Pencurian yang dilakukan tersangka diketahui setelah rekan sekelas Halim mengaku mendapatkan uang dengan jumlah yang berbeda antara Rp 50.000-Rp 100.000.

"Saat ditanyakan darimana mendapatkan uang yang dibagi, ternyata dari penjualan komputer. Total dari pencurian tersebut pelaku mendapatkan uang Rp 2.100.000" tuturnya.

Barang bukti perangkat komputer ditemukan di rumah salah satu tersangka dan ada yang dititipkan di rumah tetangganya.

"Ada satu perangkat dijual ke warnet. Kami masih melakukan pengembangan apakah pemilik warnet terlibat sebagai penadah barang curian," tambahnya kemudian.

Karena tidak dapat berkomunikasi dengan normal, saat pemeriksaan penyidik Polsek Giri dibantu oleh tiga guru SLB. Selain itu, walaupun menyandang disabilitas, ketiga pelaku tetap menjalani proses hukum.

"Dalam UU yang diatur adalah mereka yang dibawah umur sedangkan usia pelaku sudah termasuk dewasa. Jadi tidak ada yang berbeda semua prosesnya sama dengan pelaku kejahatan yang lain. Hanya saja kami dibantu oleh Guru SLB untuk berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat karena ketiganya adalah tuna rungu," pungkas Mujiono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com