Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Penerapan UMK 2015, Dua Jenis Tim Pemantau Diterjunkan

Kompas.com - 07/01/2015, 08:44 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua tim khusus diterjunkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang guna memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan. Kedua tim khusus tersebut adalah, Tim Pemantau Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dam Tim Deteksi Dini Pelanggaran Norma-norma Ketenagakerjaan.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Soemardjito, mengatakan, tim pemantau pelaksanaan UMK sudah mulai bekerja sejak awal 2015 untuk mengawasi pelaksanaan UMK baru yang ditentukan sebesar Rp 1.409.000.000.

“Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan keberatan UMK. Januari ini UMK harus sudah jalan. Tim pemantau UMK juga sudah turun,” kata Sumardjito, Rabu (7/1/2015). 

Sedangkan Tim Deteksi Dini, ungkap Sumardjito, terjun ke lapangan untuk memprediksi sebelum ada kejadian pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh perusahaan. Tim ini terdiri dari personel Dinsosnakertrans dan Kepolisian. “Tim deteksi dini ini sudah mulai bekerja dan mereka akan mendeteksi dengan masuk ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek kondisi ketenagakerjaan,” ujar dia. 

Jika didapati adanya pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan oleh perusahaan, maka tim akan melapor dan perusahaan itu bakal dikirimi tim pengawas. “Jika ada temuan tentu akan berlanjut ke polisi, terutama jika ditemukan unsur pidananya,” imbuh Soemardjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com