Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kasus Ketua DPRD Bali, Pemohon Ajukan 40 Bukti

Kompas.com - 24/12/2014, 13:45 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang maraton praperadilan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang melibatkan Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, memasuki hari ketiga. Agenda hari ini adalah menyampaian bukti dari pemohon (Made Sarja) kepada hakim tunggal PN Denpasar Wayan Sukalila.

"Kami mengajukan 40 bukti, termasuk salah bukti rekaman notaris yang datang ke rumahnya Made Sarja membawa pesan Adi Wiryatama (Ketua DPRD Bali) untuk berdamai. Itu sudah kami serahkan buktinya ke hakim," kata Zulfikar Ramli, kuasa hukum pelapor usai persidangan, Denpasar, Bali, Rabu(24/12/2014).

Zulfikar juga menyampaikan bahwa ada juga bukti menguatkan pemohon yaitu bukti pembayaran pajak sertifikat tanah di Tanah Lot pada tahun 28 Januari 2014. Hal ini yang terbantahkan bahwa terjadi jual beli tanah.

"Bagaimana mungkin ada transaksi(jual beli) jika masih bayar pajak, dan masih atas nama Made Sarja," tambah Zulfikar.

Sementara pihak termohon (Polda Bali) yang diwakili Made Parwata menilai bahwa bukti pemohon lebih banyak kliping koran. Pihaknya akan menjawab mengenai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.

"Ah banyak kliping koran. Kami besok (sidang berikutnya) akan tanggapi. Kami akan mengkonter apa yang sudah diajukan pemohon. Tunggu hari Senin saja," katanya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, sidang praperadilan Made Sarja dengan Polda Bali akibat kasus penghentian penyidikan Ketua DPRD Bali yang sebelumnya sudah menjadi tersangka. Begitu pula Ketut Nuridja selaku notaris dan Gede Made Dedy Pratama yang tak lain anak kandung Adi Wiryatama, yang diduga memalsukan 14 sertifikat di Kabupaten Tabanan, yang ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Sidang berikutnya dilanjutkan Senin 29 Desember 2014 dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com