Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kencani Anak di Bawah Umur, Pejabat di Sampang Ditangkap

Kompas.com - 23/12/2014, 15:57 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Seorang pejabat eselon yang berdinas di Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya akhir pekan lalu. Dia ditangkap karena mengencani perempuan yang masih berusia 15 tahun.

WH ditangkap setelah penyidikan atas tertangkapnya empat mucikari penyedia perempuan di bawah umur untuk dikencani dikembangkan. Keempatnya adalah Via (22) yaitu warga Lamongan serta Hadi alias Ega (29), Nuri (29), dan Syaiful (30), warga Sampang, Madura.

Pejabat yang diketahui menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu, kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, ditawari oleh dua mucikari yakni Nuri dan Syaiful.

"Setelah harga disepakati, pelaku dan korban berkencan di sebuah hotel di Sampang, lalu pelaku memberi sejumlah uang kepada korban," kata Sumaryono, Selasa (23/12/2014).

Korban, lanjut Sumaryono, sudah beberapa kali dijual ke laki-laki oleh kawanan tersangka mucikari itu.

"Siswi kelas 3 SMP asal kabupaten Lamongan itu saat berkencan dengan pejabat Sampang dibayar Rp 1,3 juta untuk sekali kencan," ungkapnya.

Empat mucikari tersebut dijerat Pasal 17 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara itu, pejabat asal Sampang dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com