Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Teman yang Cemburu, Pelajar Tusuk dan Tewaskan Tetangga

Kompas.com - 22/12/2014, 18:32 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Yohan (20) nekat menusuk dan menewaskan Daniel Rahadianto (25), warga Karanggading RT 05 RW 02, Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Pelajar paket C itu menusuk korban dengan pisau pada bagian dada dan leher. Yohan mengaku ingin membela temannya, Anen, yang diduga telah terbakar api cemburu karena pacarnya telah berhubungan dekat dengan korban.

"Saya ingin membantu dan membela teman saya, Anen. Dia (Anen) cemburu dengan korban," kata Yohan saat ditemui di tahanan Polres Kota Magelang, Senin (22/12/2014).

Yohan mengungkapkan, dia bersama temannya, yakni Noven, Gombloh, dan Anen, sempat minum minuman keras sebelum menghabisi nyawa Daniel. Yohan mengaku sudah membawa senjata tajam berupa pisau di dalam kantong sakunya.

"Saya kebetulan pas bawa pisau, dan langsung saya tusukkan ke tubuh Daniel, lalu saya lari," katanya.

Setelah menusuk korban, Yohan mengatakan sempat nongkrong bersama teman-temannya di daerah perumahan Magersari, Kota Magelang. Dia juga sempat melarikan diri ke Wonosobo, sebelum akhirnya ditangkap polisi di daerah Plered, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi menjelaskan, Yohan merupakan residivis serta sudah tiga kali terlibat kasus penganiayaan dan pembacokan. Pihaknya juga sudah menetapkan tersangka lain, yakni Anen. Yohan dan Anen adalah tetangga korban.

"Anen diduga ikut mengajak beberapa rekannya untuk menemui korban. Setelah korban ditusuk oleh Yohan, Anen berpura-pura mengantar korban ke UGD RSUD Tidar, Kota Magelang," ungkap AKBP Zain.

Menurut pengakuan dua tersangka itu, lanjut Zain, motif penusukan adalah rasa cemburu Anen terhadap korban. Korban disebut sering berkomunikasi dengan pacar Anen melalui BBM karena menanyakan tempat untuk membuat tato.

"Mereka lalu menemui korban, sempat ngobrol-ngobrol, dan akhirnya terjadilah penusukan itu di depan rumah kontarakan korban," kata Zain.

Selain menetapkan Anen dan Yohan sebagai tersangka, dua saksi lain sedang diperiksa secara intensif.

"Dua orang lagi masih kami periksa, yakni Luk dan Noven. Mereka masih saksi. Ada satu lagi rekan mereka, yakni Gombloh, yang saat ini masih kami cari," ungkapnya.

Dia memaparkan, para tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan pemberatan juncto Pasal 55 juncto Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Seperti diberitakan, Daniel Rahadianto tewas mengenaskan akibat dua luka tusukan di dada dan leher tubuhnya. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai penjual ponsel itu dibunuh oleh rekannya sendiri lantaran dendam. Pelaku pun sedang berada di bawah pengaruh minuman keras.

Ketika itu, korban bersama empat rekannya berjalan beriringan menggunakan dua sepeda motor, dari Jalan Pemuda, menuju rumah korban di Jalan Beringin III, Tidar Utara, Magelang Selatan. Setibanya di depan rumah, Yohan mencabut senjata tajam yang ada di sakunya, dan langsung menghujamkannya sehingga Daniel tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com