Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Selingkuh dengan Adik Ipar, Istri Dihajar Suami

Kompas.com - 16/12/2014, 20:02 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - LK (32), warga Desa Kemantren, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur mendekam di ruang tahanan Mapolres Malang karena menghajar istrinya sendiri, AG, hingga babak belur. Dia menghajar istrinya karena dianggap berselingkuh dengan adik ipar korban atau adik kandung suaminya.

"Saya curiga istri saya selingkuh sama adik iparnya. Terpaksa saya pukul pakai tangan," kata LK kepada wartawan saat gelar kasus di Mapolres Malang, Selasa (16/12/2014).

Awalnya, LK membangunkan AG minta dibuatkan teh hangat. Namun AG menolaknya dan memilih pindah tidur di kamar adik kandung LK.

"Saya minta dibuatkan minuman teh. Istri saya menolaknya. Dia malah tidur lagi pindah ke kamar adik iparnya," katanya.

LK pun marah dan muncul rasa curiga bahwa AG punya selingkuhan. "Dugaan saya, istri saya selingkuh dengan adik ipar (adik LK). Saya emosi, langsung saya pukul istri saya itu. Siapa yang tidak marah kalau istri selingkuh," kata bapak satu anak ini sambil menundukkan kepala.

Di bagian lain, AG tidak terima atas perlakuan suaminya itu. Dia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Malang. Akibat penganiayaan itu AG mengalami luka parah di wajah dan sebagian tubuhnya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka (LK) memang kerap kali memukuli istrinya sendiri. Alasannya, tersangka cemburu pada adiknya sendiri. Istrinya yang dipukuli," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat melalui Kanit Unit PPA Reskrim Polres Malang Iptu Sutiyo.

Akibat perbuatannya, LK akan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pelaku dianggap telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com