Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Disidang, Terdakwa Korupsi UNM Tiba-tiba Pingsan

Kompas.com - 16/12/2014, 18:46 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Lisa Lukita Wati, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Laboratorium Olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM tahun 2012 tiba-tiba pingsan saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/12/2014).

Saat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Mulia, di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Andi Cakra, terdakwa tiba-tiba sesak nafas lalu pingsan. Dia pun langsung dibawa ke RS Pelamonia.

Setelah insiden itu, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan itu tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar (UNM), Syatir Mahmud.

Dalam kasus ini, Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud ikut terlibat dalam proses lelang pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM tahun anggaran 2012. Setelah ada penetapan jadwal lelang, Lisa menyuruh stafnya, Euis Rodiah untuk meminjamkan beberapa perusahaan pendamping, diantaranya PT Rizky Putra Perdana, PT Multi Citra Alkesindo dan CV Aura Utama untuk diikutkan dalam lelang tersebut.

Sementara itu, PT Multi Buana Instrumindo juga memerintahkan Diky Darmawan selaku staf supplier penyedia barang, untuk meminjam perusahaan pendamping yaitu PT Pancamaya Buana dan PT Fayadh Ciptakarya Kencana untuk diikutkan juga dalam lelang tersebut sehingga terkesan banyak perusahaan yang ikut serta dalam proses lelang tersebut.

Namun sebenarnya perusahaan-perusahan yang dijadikan pendamping dalam proses lelang tersebut hanya formalitas saja. Karena, dalam proses lelang perusahaan pendamping itu disetting dengan alasan tidak melengkapi dokumen penawaran dan menyusun harga. Hal tersebut telah diatur, agar lelang tersebut dimenangkan oleh PT Mitra Bina Medika.

Lisa juga membantu dalam penyusunan kebutuhan peralatan sebagai lampiran proposal dalam pengajuan anggaran. Lisa kemudian memerintahkan stafnya, Ade Yolando untuk membuat daftar jenis barang, harga dan spesifikasinya. Dalam isi rincian proposal awal, jumlah barang mencapai 106 buah dengan total harga Rp 46,1 miliar. Lisa pun juga ikut terlibat dalam mengatur proses lelang dengan memenangkan PT Mitra Bina Medika.

Kasus ini sudah terbilang lama dan Polda telah selesai merampungkan pemeriksaan kasus ini, penyelidikan kasus ini sebelumnya terhambat oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 22 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com