Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja di Bawah UMK, Pabrik Garmen Ini Terancam Ditutup

Kompas.com - 15/12/2014, 21:54 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebuah perusahaan garmen di Tuntang, Kabupaten Semarang diketahui mempekerjakan karyawan di bawah umur. Selain itu, mereka juga memberikan upah karyawan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dan belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

"Perusahaan tersebut tidak memberikan hak-hak karyawan," ungkap Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, Senin (15/12/2014).

Perusahaan garmen tersebut adalah milik CV Ever Green di Desa Ndelik, Kecamatan Tuntang. Komisi D DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada Pemkab Semarang untuk segera menutup perusahaan tersebut. Pasalnya, selain melanggar UU Ketenagakerjaan, hasil tinjauan ke lapangan, perusahaan tersebut diketahui menyalahgunakan izin bangunan.

"Perizinannya untuk gudang tetapi realitanya digunakan untuk operasional produksi garmen," kata Bondan.

Selain pelanggaran perizinan, ungkap Bondan, lokasi bangunan yang beralih fungsi menjadi tempar produksi garmen itu melanggar Perda Kabupaten Semarang No 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang tahun 2011-2031.

"Setelah kita sesuaikan dengan Perda RTRW ternyata lokasi perusahaan itu bukan zona indsutri. Artinya di lokasi tersebut tidak boleh ada pabrik," tandas Bondan.

Bondan meminta pemkab dalam hal ini Satpol PP selaku penegak perda agar secepatnya mengambil tindakan tegas atas perusahaan tersebut. Menurut dia, temuan itu juga menjadi koreksi bagi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) agar teliti mengeluarkan izin.

"Atas temuan beberapa pelanggaran tersebut kita memberikan rekomendasi ke Pemkab Semarang ada perusahaan Ever Green ditutup," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala BPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro membenarkan bahwa izin yang dikeluarkan PT Ever Green untuk gudang, bukan produksi garmen.

"Kita sudah berikan teguran. Pihak perusahaan sanggup mengembalikan menjadi gudang lagi, tapi minta toleransi waktu," katanya.

Menurut Soekendro, masalah Ever Green baru akan dirapatkan dengan beberapa Satuan Kerja Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, mengingat dari sekitar 150-200 pekerja, mayoritas warga sekitar pabrik.

"Kita akan memberikan beberapa opsi kepada bupati untuk diambil keputusan karena menyangkut 'perut' karyawan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com