Kapolres Maluku Tengah AKBP Herley Siahaan menjelaskan, ke-12 warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindakan pembakaran dan pemblokiran jalan yang menjurus pada aksi pelanggaran hukum.
Dia mengungkapkan, penahanan terhadap 41 warga tersebut terlaksana berkat kerjasama aparat Polres Malteng, Brimob dan aparat TNI. Dari 41 warga yang ditahan itu, sebanyak 31 warga diduga terkait pembakaran kantor pemerintahan dan 10 lainnya terkait pemblokiran jalan.
“Dari sebanyak 41 warga yang diperiksa 12 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka langsung ditahan untuk menjalani proses selanjutnya,” ungkap Herley saat dihubungi Senin (15/12/2014) siang.
Menurut dia pula, salah satu tersangka yang ditahan berjenis kelamin perempuan.
”Ada satu perempuan juga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tapi saya lupa identitasnya,” ujarnya.
Herley merinci, aksi pembakaran yang dilakukan warga meliputi kantor kecamatan Seram Utara beserta rumah dinas camat, kantor catatan sipil dan rumah dinas sekretaris Kecamatan Seram Utara, kantor Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, kantor UPTD Dinas Pendidikan Seram Utara Kobi, kantor UPTD Dinas Perindustrian dan Perdagangan Seram Utara Kobi serta satu buah kapal ikan kayu milik mantan Bupati Malteng.
Semenatara itu, di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, massa juga membakar kantor kecamatan setempat, kantor catatan sipil dan satu buah penginapan pangestu milik mantan Bupati Malteng Abdullah Tuasikal.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembakaran sejumlah fasilitas pemerintah ini merupakan buntut dari protes warga Seram Utara yang menuntut adanya pemekaran daerah tersebut menjadi kabupaten baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.