Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Papua: Tangkap Penembak Brimob, Hidup atau Mati!

Kompas.com - 06/12/2014, 06:45 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis


JAYAPURA, KOMPAS.com
– Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jendral Yotje Mende, memberi waktu 3 hari kepada pelaku penembakan dan perampasan senjata anggota Brimob di Ilaga untuk menyerahkan diri.

“Jika dalam tiga hari pelaku tidak menyerahkan diri, kami akan memburu, menangkap hidup atau mati,” tegas Yotje Mende usai menggelar rapat dengan jajaran Kodam XVII Cenderawasih dan Pemerintah Kabupaten Puncak membahas situasi keamanan di Kabupaten Puncak, Jumat (5/12/2014).

Menurut Yotje, perbuatan anggota kelompok sipil bersenjata sudah diluar batas kemanusiaan, selain menembak mereka juga menganiaya jasadnya. “Ketika anggota saya membantu masyarakat mempersiapkan natal, mereka ditembak dari belakang. Apakah itu gentleman? Kami mengutuk perbuatan mereka,” ungkap Yotje geram.

Dalam rangka cipta kondisi Natal dan Tahun Baru di Papua, Yotje mengaku sudah memerintahkan Polda Papua dan Polres Puncak Jaya untuk fokus melakukan pengejaran menangkap pelaku penembakan dan membongkar jaringan kelompok kriminal yang meresahkan warga Ilaga, Kabupaten Puncak.

Di tempat yang sama, Bupati Kabupaten Puncak, Willem Wandik mengatakan pihaknya akan menjatuhkan denda senilai 2 Miliar Rupiah per-kepala kepada pelaku dan keluarga yang memfasilitasi kelompok yang membunuh 2 anggota Brimob di Ilaga, Rabu lalu. Menurut Willem, penerapan denda ini sesuai dengan kesepakatan perdamaian yang disepakati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Puncak, 7 November lalu.

“Sesuai dengan kesepakatan itu, para pelaku harus diwajibkan membayar denda. Tak hanya pelaku, tapi juga kepada mereka yang memfasilitasi pelaku, keluarga yang menampung dan memberi makan mereka juga harus membayar denda,” ungkap Willem.

Willem berharap aparat bisa menangkap pelaku secepatnya, karena perbuatan dari kelompok kriminal bersenjata tersebut menimbulkan keresahan warga di Ilaga.

Sebelumnya, Kapolres Puncak Jaya, AKBP Marcelis Sarimin mengaku adanya kesepakatan pembayaran denda bagi pelaku pembunuhan di wilayah Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya untuk menekan tindak kriminal pembunuhan.

“Masyarakat lebih takut dengan pembayaran denda, ketimbang ancaman hukuman penjara. Karena bukan hanya pelaku yang harus membayar denda, tapi juga orang-orang yang memfasilitasi pelaku pembunuhan yang biasa berasal dari daerah lain,” ungkap Marcelis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com