Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Ini Menangis Saksikan 6 Saudaranya Dicambuk di Aceh

Kompas.com - 05/12/2014, 22:05 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

ACEH BESAR, KOMPAS.com – Di sudut arena, seorang perempuan dengan kerudung berwarna hitam sibuk menyeka air matanya. Tak ada satupun yang memperhatikan. Sesekali ia terlihat menghela nafas panjang seolah melepas beban berat yang dirasakan. Saat ditanya, ia pun menyebutkan namanya.

“Saya Zainabon, saya tinggal di Aceh Besar. Saya sedih melihat orang-orang yang dicambuk itu,” tutur Zainabon seusai pelaksanaan hukuman cambuk bagi tujuh terdakwa pelaku perjudian di kawasan Aceh Besar.

Selidik punya selidik, ternyata enam dari tujuh pelaku judi yang dicambuk tersebut adalah sanak saudara dan anggota keluarga dari Zainabon. Sesaat ia pun mengeluarkan isi hatinya.

“Saya sedih mereka dicambuk. Mereka saudara saya, ada enam orang di sana yang dicambuk, tapi mengapa mereka dicambuk sedangkan banyak pelaku lainnya, bahkan orang hebat tetapi tidak dicambuk,” ungkap Zainabon.

Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Jumat (5/12/2014) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tujuh pelaku judi karena mereka terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13/2003 tentang Maisir. Para terdakwa cambuk masing-masing, Muzakkir, Bukhari, Zamzami, Putra Ardiansyah, Nasrul, Wahyuddin dan Maruki.

“Masing-masing mendapat hukuman mulai dari lima kali cambuk hingga delapan kali cambukan setelah dipotong masa tahanan,” jelas petugas saat akan melaksanakan hukuman cambuk di halaman Mesjid Jamik Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (5/12/2014).

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar H Jailani Ahmad mengatakan, hendaknya setiap eksekusi cambuk selalu menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengikuti perilaku terdakwa dan menjaga diri dari tindak kejahatan dan pelanggaran syariat Islam.

“Ini menjadi pelajaran bagi warga, untuk bisa menjaga diri mereka dan keluarga agar tidak melakukan kejahatan. Ini adalah pelajaran buat yang melakukan pelanggaran,” tegas H Jailani Ahmad.

Di hari yang sama, sebanyak delapan pelaku pelanggaran syaraiat Islam juga menjalani hukuman cambuk di Kota Langsa. Pelaku yang terdiri dari 7 pria dan satu wanitu itu terbukti melanggar qanun khalwat dan maisir.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif mengatakan, kedelapan pelanggar qanun syariat Islam di antaranya SD dan NS yang terbukti bersalah melanggar Pasal 4 Jo Pasal 22 ayat (1) Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak lima kali di depan umum. Sedangkan lima terpidana lainnya yakni DD, JN, AI, FS, RN dan MY terbukti bersalah melanggar pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 5 qanun Provinsi Aceh No. 13 tahun 2003 tentang maisir dan mendapatkan cambukan lima hingga enam kali sesuai vonis masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com