Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas Mengintip Gadis Tetangga Mandi, Muhamid Merekamnya Pakai HP

Kompas.com - 04/12/2014, 12:48 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Seolah tak puas dengan hanya mengintip gadis berinisial FR yang sedang mandi, Muhamid (23), pemuda Desa Limbangan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, merekamnya dengan menggunakan kamera handphone (HP).

Kini, lelaki yang baru menikah 1,5 tahun lalu itu berurusan dengan polisi. Menurut pengakuan Muhamid, apa yang dilakukannya terhadap tetangganya itu, hanya iseng belaka. “Istri saya lebih cantik dari dia. Saya melakukan hal itu, hanya iseng saja,” kata Muhamid, di depan petugas polisi, Kamis (4/12/2014).

Muhamid mengaku sudah dua kali mengintip FR, saat mandi. Saat itu, korban tidak mengetahui, kalau sedang diintip. “Tambah penasaran, saya kemudian merekamnya pakai HP,” kata pelaku.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP. Fiernando Ardiansah menjelaskan, perbuatan Muhamid, mengintip FR mandi, sudah dilakukannya lebih dari satu kali. Tidak puas hanya mengintip, lalu pelaku merekam korban dengan menggunakan HP.

“Saat itu, korban (FR), sedang mandi sore, di kamar mandi yang ada di belakang rumahnya. Mengetahui FR mandi, lalu dengan sembunyi-sembunyi, Muhamid, merekamnya dengan HP. Namun, saat korban hendak mengambil handuk yang digantungkan di dinding, dia melihat tangan pelaku, di sela-sela ventilasi kamar mandi,” kata Fiernando.

Sadar kalau ada yang usil, korban berteriak sambil keluar dari kamar mandi. Teriakannya didengar oleh kakak dan adik korban. Lalu, Muhamid, dikejar oleh adik dan kakak korban, hingga ke rumahnya. “Kemudian HP pelaku diminta dan dilaporkan ke polisi. HP itu, dijadikan barang bukti,” ujar Fiernando.

Akibat perbuatannya itu, Muhamid, diancam mengunakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com