Kesiapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman seusai apel Kasatwil 2014 di Lapangan Akademi Kepolisian Semarang, Selasa (2/12/2014). Menurut Kapolri, pelaksanaan penenggelaman kapal sudah dimulai sesuai amanat undang-undang perikanan.
"Tapi, kita harus menolong masyarakatnya. Ditenggelamkan kapalnya, tapi awak kapal harus diselamatkan dan akan diproses melalui hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Sutarman.
Untuk langkah tersebut, Polri saat ini menyediakan kapal sebanyak 670. Kapal tersebut mampu menjangkau lautan di wilayah Indonesia hingga di laut-laut yang mempunyai kedalaman. Menurut Kapolri, jumlah kapal yang tersedia saat ini semuanya berjumlah 1.005. Ada kapal lain, tetapi hanya kapal-kapal kecil dan perahu karet.
"Berdasarkan teritori Indonesia, ada wilayah yuridiksi dan Zona Ekonomi Eksklusif. Kewenangan Polri ada di wilayah yuridiksi 12 mil," papar dia.
Meski memiliki kemampuan untuk menenggelamkan kapal asing, Polri masih harus berkoordinasi dengan mitra di laut. Polri diharuskan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI, atau kementerian atau lembaga lain untuk mengerahkan kapal.
"Sekarang, pemerintah sedang menyusun badan untuk mengoordinasi sehingga bisa mengamankan poros maritim yang sedang dicanangkan pemerintah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.