Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebagai pengganti KPS yang hilang, masyarakat bisa menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) biasa.
"Kalau KPS hilang dia boleh bawa KTP," kata Khofifah di Balai Penerbitan Braille Indonesia (BPBI) Abiyoso, Jalan Kherkhof, Cimahi Selatan, Jawa Barat, Kamis (27/11/2014).
Khofifah menjelaskan, untuk kasus tersebut, validasi data penerima bantuan tanpa KPS adalah melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
"NIK ini kan enggak mungkin dobel," ujarnya.
Kalau KPS dan KTP juga hilang, kata Khofifah, maka penerima bantuan harus terlebih dahulu meminta surat keterangan ke RT/RW dan kelurahan atau desa.
"Saya datang ke PT Pos, kalau orangnya sudah meninggal boleh pakai surat kematian," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.