"Solar subsidi yang harusnya dijual Rp 5.500/liter sebelum BBM naik, dijual Rp 9.500/liter. Jadi pelaku dapat untung Rp 4.000 sebelum BBM naik, dan setelah BBM naik untungnya Rp 2.000, karena harga solar naik menjadi Rp 7.500/liter," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono, Kamis (27/11/2014).
Selain menjual ke masyarakat umum, Ariyanto, si pengawas SPBU, dibantu Paidi juga menjualnya ke proyek pemerataan tanah dan industri yang seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi.
"Aksi penyalahgunaan itu tertangkap tangan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jatim di SPBU 54.661.02 Jalan Ngambak Wlingi Kabupaten Blitar, awal pekan lalu," ungkap Awi.
Tim Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut karena tidak tertutup kemungkinan pemilik SPBU ikut terlibat. Pasalnya, jumlah BBM yang disalahgunakan cukup besar.
"Kasus akan kami kembangkan, hingga ke pihak-pihak yang kemungkinan terlibat," lanjut Awi.
Ariyanto dan Paidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.